SWOT adalah singkatan dari Kekuatan (strengths) dan Kelemahan (Weaknesses) intern perusahaan serta Peluang (opportunities) dan Ancaman (Threats) dalam lingkungan yang dihadapi perusahaan. Analisis SWOT merupakan cara sistematis untuk mengidentifiksikan factor – factor ini dan strategi yang menggambarkan kecocokan paling baik di antara mereka. Analisis ini didasarkan pada asumsi bahwa suatu strategi yang efektif akan memaksimalkan kekuatan dan peluang dan meminimalkan kelemahan dan ancaman. Bila diterapkan secara akurat, asumsi sederhana ini mempunyai dampak yang sangat besar atas rancangan suatu strategi yang berhasil.
1.Peluang
Peluang adalah situasi penting yang menguntungkan dalam lingkungan perusahaan. Kecendrungan – kecendrungan penting merupakan salah satu sumber peluang. Identifikasi segmen pasar yang tadinya terabaikan, perubahan pada situasi persaingan atau peraturan, perubahan teknologi, serta membaiknya hubungan dengan pembeli atau pemasok dapat memberikan peluang bagi perusahaan.
2.Ancaman
Ancaman adalah situasi penting yang tidak menguntungkan dalam lingkungan perusahaan. Ancaman merupakan pengganggu utama bagi posisi sekarang atau yang diinginkan perusahaan. Masuknya pesaing baru, lambatnya pertumbuhan pasar, meningkatnya kekuatan tawar – menawar pembeli atau pemasok penting, perubahan teknologi, serta peraturan baru atau direvisi dapat menjadi ancaman bagi keberhasilan perusahaan.
Memahami peluang dan ancaman – ancaman utama yang dihadapi perusahaan membantu para manajer untuk mengidentifikasi pilihan – pilihan strategi yang realistis dan cocok serta menentukan ceruk (niche) yang paling efektif bagi perusahaan.
Fokus mendasar kedua dalam analisis SWOT adalah identifikasi kekuatan dan kelemahan intern. Ini dapat diuraikan sebagai berikut.
3.Kekuatan
Kekuatan adalah sumber daya, ketrampilan, atau keunggulan – keunggulan lain relatif terhadap pesaing dan kebutuhan pasar yang dilayani atau ingin dilayani oleh perusahaan. Kekuatan adalah kompetensi khusus (distinctive competence) yang memberikan keunggulan komparatif bagi perusahaan di pasar. Kekuatan dapat terkandung dalam sumber daya keuangan, citra, kepemimpinan pasar, hubungan pembeli – pemasok, dan factor – factor lain.
4.Kelemahan
Kelemahan adalah keterbatasan atau kecendrungan dalam sumber daya, ketrampilan, dan kapabilitas yang secara serius menghambat kinerja efektif perusahaan. Fasilitas, sumber daya keuangan, kapabilitas manajemen, ketrampilan pemasaran, dan citra merek dapat merupakan sumber kelemahan.
Tingginya tingkat penerimaan pelanggan atas produk IBM terbukti merupakan kekuatan pokok yang menjadi landasan strategi IBM yang sukses di pasar computer personal. Keterbatasan kemampuan keuangan merupakan kelemahan yang disadari oleh Southwest Airlines, yang memilih strategi jalur penerbangan selektif untuk memperoleh laba terbaik dalam industri penerbangan yang dideregulasi. Strategi global dalam Tindakan 6 – 1 menggunakan masuknya Jepang ke pasar Komputer personal A.S untuk mengilustrasikan elemen – elemen dasar dari analisis SWOT.
Analisis SWOT dapat digunakan dengan berbagai cara untuk membantu analisis strategi. Cara yang paling lazim adalah memanfaatkannya sebagai kerangka acuan logis yang memedomani pembahasan sistematik tentang situasi perusahaan dan alternative – alternative pokok yang mungkin dipertimbangkan perusahaan.
Thursday, March 11, 2010
Penambahan Ruas Tol Tingkatkan Efisiensi Industri
Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan terima kasihnya terhadap penambahan ruas jalan tol di Indonesia. Penambahan ruas jalur tol diharapkan bisa meningkatkan efisiensi bagi sektor industri untuk kelancaran arus barang.
"Saya terima kasih mulai ada satu per satu tol yang diresmikan," katanya saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/2/2010).
Namun, kata dia, saat ini kurang lebih ada 23 ruas jalan tol yang mandek terkendala pembebasan lahan. Sehingga ia mengharapkan pembebasan lahan tol bisa lebih lancar dan cepat.
"Akhir tahun ini, UU soal pembebasan lahan diketok parlemen. Menjelang itu perlu sistem pembebasan tanah yang memakai jaminan pemerintah melalui BLU (badan layanan umum)," katanya.
Ia mencontohkan pembangunan tol di Jawa maupun luar Jawa sangat mendesak. Misalnya rencana pembangunan tol Manado-Bitung sepanjang 35 Km masih terkendala investor sehingga perlu ada fasilitas keringanan fiskal dan lain-lain.
Hari ini Wakil Presiden Boediono meresmikan Tol Jakarta Outer Ring Road West 1(JORR W1) Kebon Jeruk Penjaringan. Tol sepanjangan 9,7 Km itu diharapkan bisa menekan waktu tempuh arus barang dari kawasan-kawasan industri seperti Tangerang saat menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok atau sebaliknya.
(http://www.detikfinance.com/read/2010/02/22/173251/1304591/4/penambahan-ruas-tol-tingkatkan-efisiensi-industri)
"Saya terima kasih mulai ada satu per satu tol yang diresmikan," katanya saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/2/2010).
Namun, kata dia, saat ini kurang lebih ada 23 ruas jalan tol yang mandek terkendala pembebasan lahan. Sehingga ia mengharapkan pembebasan lahan tol bisa lebih lancar dan cepat.
"Akhir tahun ini, UU soal pembebasan lahan diketok parlemen. Menjelang itu perlu sistem pembebasan tanah yang memakai jaminan pemerintah melalui BLU (badan layanan umum)," katanya.
Ia mencontohkan pembangunan tol di Jawa maupun luar Jawa sangat mendesak. Misalnya rencana pembangunan tol Manado-Bitung sepanjang 35 Km masih terkendala investor sehingga perlu ada fasilitas keringanan fiskal dan lain-lain.
Hari ini Wakil Presiden Boediono meresmikan Tol Jakarta Outer Ring Road West 1(JORR W1) Kebon Jeruk Penjaringan. Tol sepanjangan 9,7 Km itu diharapkan bisa menekan waktu tempuh arus barang dari kawasan-kawasan industri seperti Tangerang saat menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok atau sebaliknya.
(http://www.detikfinance.com/read/2010/02/22/173251/1304591/4/penambahan-ruas-tol-tingkatkan-efisiensi-industri)
Perbankan Syariah
Sistem Perbankan di Indonesia diatur dalam UU No.10 Tahun 1998, bahwa perbankan di Indonesia terdiri dari 3 jenis:
1.Bank Umum (BU)
2.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
3.Bank Syariah
Artinya Indonesia menganut sistem perbankan ganda (dual banking system), dimana bank konvensional (Bank Umum & BPR) serta bank syariah beroperasi berdampingan, yang mulai diperkenalkan tahun 1992 dan diterapkan tahun 1998.
1.Pengertian Bank Syariah
Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya.
Lebih lanjut Schaik (2001) mengemukakan bahwa terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu: (1) keadilan, kesamaan dan solidaritas; (2) larangan terhadap objek dan makhluk; (3) pengakuan kekayaan intelektual; (4) harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way); (5) tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban; (6) kondisi umum dari kredit (meliputi; pertama, peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan untuk mengakomodasi biaya transaksi - bukan biaya dari pembiayaan; dan (7) dualiti risiko, di satu sisi sebagai bagian dari persetujuan kredit (liability) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, di lain sisi risiko sebaiknya diambil secara hati-hati, risiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.
Menurut Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.
Menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Dalam Seminar Bank Syariah (2005) bank syariah dapat didefinisikan secara makro dan mikro. Secara makro bank syariah diartikan sebagai sebuah lembaga intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (dengan zakat dan anti riba) yang bersifat produktif (dengan anti judi). Sedangkan secara mikro didefinisikan sebagai sebuah lembaga intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (dengan zakat dan anti riba) yang bersifat produktif (dengan anti judi) serta dijalankan sesuai nilai, etika, moral dan prinsip Islam.
Sehingga secara umum Bank Syariah didefinisikan sebagai salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam.
2.Landasan Hukum Bank Syariah
Bank syariah berdiri pertama kali di Indonesia sekitar tahun 1992 didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagai landasan hokum bank dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hokum Bank Umum Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hokum Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Sesuai dengan perkembangan perbankan maka Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun1992 tentang perbankan dan juga tercakup hal-hal yang berkaitan dengan perbankan syariah.
Selain itu, yang dimaksud dengan prinsip syariah dijelaskan pada Pasal 1 butir 13 Undang-undang tersebut, yakni sebagai berikut :
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prisip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 maka Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992 dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1998 sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tersebut, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan mengeluarkan beberapa ketentuan berkaitan dengan perbankan syariah, yaitu Bank Umum Syariah, BPR Syariah, dan Bank Konvensional.
1.Al- Qur’an
2.Al- Hadist
3.Ijma
1.Bank Umum (BU)
2.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
3.Bank Syariah
Artinya Indonesia menganut sistem perbankan ganda (dual banking system), dimana bank konvensional (Bank Umum & BPR) serta bank syariah beroperasi berdampingan, yang mulai diperkenalkan tahun 1992 dan diterapkan tahun 1998.
1.Pengertian Bank Syariah
Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya.
Lebih lanjut Schaik (2001) mengemukakan bahwa terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu: (1) keadilan, kesamaan dan solidaritas; (2) larangan terhadap objek dan makhluk; (3) pengakuan kekayaan intelektual; (4) harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way); (5) tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban; (6) kondisi umum dari kredit (meliputi; pertama, peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan untuk mengakomodasi biaya transaksi - bukan biaya dari pembiayaan; dan (7) dualiti risiko, di satu sisi sebagai bagian dari persetujuan kredit (liability) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, di lain sisi risiko sebaiknya diambil secara hati-hati, risiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.
Menurut Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.
Menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Dalam Seminar Bank Syariah (2005) bank syariah dapat didefinisikan secara makro dan mikro. Secara makro bank syariah diartikan sebagai sebuah lembaga intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (dengan zakat dan anti riba) yang bersifat produktif (dengan anti judi). Sedangkan secara mikro didefinisikan sebagai sebuah lembaga intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (dengan zakat dan anti riba) yang bersifat produktif (dengan anti judi) serta dijalankan sesuai nilai, etika, moral dan prinsip Islam.
Sehingga secara umum Bank Syariah didefinisikan sebagai salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam.
2.Landasan Hukum Bank Syariah
Bank syariah berdiri pertama kali di Indonesia sekitar tahun 1992 didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagai landasan hokum bank dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hokum Bank Umum Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hokum Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Sesuai dengan perkembangan perbankan maka Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun1992 tentang perbankan dan juga tercakup hal-hal yang berkaitan dengan perbankan syariah.
Selain itu, yang dimaksud dengan prinsip syariah dijelaskan pada Pasal 1 butir 13 Undang-undang tersebut, yakni sebagai berikut :
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prisip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 maka Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992 dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1998 sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tersebut, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan mengeluarkan beberapa ketentuan berkaitan dengan perbankan syariah, yaitu Bank Umum Syariah, BPR Syariah, dan Bank Konvensional.
1.Al- Qur’an
2.Al- Hadist
3.Ijma
Tuesday, January 19, 2010
Monyet Jatuh Cinta ke Ayam

Monyet Jatuh Cinta ke Ayam Gegerkan Lumajang
Harry Purwanto - detikSurabaya
Lumajang - Cinta milik siapa saja, bukan monopoli antarmanusia belaka. Binatang pun bisa jatuh cinta meskipun beda spesies.
Seperti yang terjadi di Desa/Kecamatan Pasirian, Lumajang. Monyet dan ayam betina menjalin percintaan. Percintaan antara kedua jenis binatang yang berbeda ini tampak mesra. Sang monyet terlihat memeluk dan mencium ayam kampung kesayangannya.
Kisah cinta unik antara monyet dan ayam kampung dengan bulu hitam ini menurut pemiliknya terjadi setahun lalu. "Kejadian unik ini terjadi sekitar satu tahunan mas," kata Pemilik Monyet dan Ayam, Ali Murtadi (40) ditemui di rumahnya kepada detiksurabaya.com, Selasa (15/12/2009).
Menurut Ali, monyet miliknya didapat dari kawasan lereng Gunung Semeru di Kecamatan Senduro setahun lalu. Monyet itu dipelihara dan dibuatkan kandang di bawah pohon mangga dekat rumahnya. Awalnya, monyet itu liar namun setelah sebulan dirawat, monyet pun jinak dan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar. Bahkan dengan ayam peliharaannya.
"Saya kaget melihat ayam milik saya sering tidur bersama monyet. Tapi sampai sekarang tidak ada masalah," tuturnya.
Pantauan detiksurabaya.com, sang monyet terkadang memperlihatkan kebolehannya menari. Monyet itu bergoyang-goyang dan membuat ayam betina mendatanginya. Seperti layaknya sepasang kekasih, ketika ayam datang, sang monyet langsung menyambut dengan pelukan dan ciuman mesra.
Aksi dari kedua binatang berbeda jenis ini mendapat perhatian masyarakat. Mereka berbondong-bondong menyaksikan 'percintaan' kedua binatang itu. Saat kedua binatang itu menunjukkan kemesraan, warga yang menonton tertawa.
"Saya tahu ada monyet 'nikah' dengan ayam dari mulut ke mulut," tutur Suhartono (50) warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh yang datang bersama istri dan anaknya karena penasaran. (wln/wln)
Tuesday, January 5, 2010
Subscribe to:
Posts (Atom)