Sunday, November 1, 2009

KPK VS POLRI


Jakarta – Konflik antara Polri dan KPK, yang menjadi isu hangat di masyarakat sebagai drama ’Cicak vs Buaya’ kembali memanas. Kedua lembaga penegak hukum itu saling membongkar keterlibatan oknum pejabat mereka dalam kasus-kasus penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

Hari ini, Polisi memeriksa tiga orang Komisi Pemberantasan Korupsi. Termasuk diantaranya Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Khaidir Ramli. Mereka diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah.

“Saya dimintai keterangan oleh penyidik sesuai dengan surat panggilan disebutkan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan CMH (Chandra M Hamzah),” kata Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/09) siang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengungkapkan saat ini polisi membidik KPK dalam dua kasus. Yakni dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat dari testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Dalam testimoninya, Antasari mengaku telah bertemu dengan Anggoro di Singapura. Dalam pertemuan itu, Anggoro mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum KPK. Anggoro menyebutkan nama pimpinan, direktur, penyidik, dan sopir KPK ikut menikmati uang itu.

Terkait kasus ini, polisi sudah menjerat satu tersangka, yakni Ari Muladi. Ari dijerat tiga pasal yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Suap itu dilakukan karena Anggoro diduga terlibat dengan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang saat ini tengah diusut KPK. Anggoro yang berstatus buronan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sedangkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan pemberian cekal kepada Anggoro. KPK pada 2008 mencekal Anggoro terkait kasus dugaan suap proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api dengan tersangka anggota dewan Yusuf Erwin Faishal.

Sementara itu seorang pejabat Polri, Komjen Pol Susno Duaji malah dibidik oleh KPK diduga terlibat dalam kasus Bank Century.

Sebelumnya, KPK mengatakan akan mengkaji keterlibatan Susno Duaji dalam kasus Bank Century.

“Kita akan kaji sindikasi apakah SD ini terlibat,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).

Sejak sebulan yang lalu nama SD (diduga Susno Duaji) dikait-kaitakan dengan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji. Namun Susno membantahnya dan dia hanya mengatakan bahwa ponselnya disadap. Susno tahu dirinya disadap karena Polri memiliki alat canggih untuk mendeteksi penyadapan. Sayangnya Susno tidak mau menyebut institusi mana yang menyadapnya. Susno hanya menyebut ‘cicak kok berani melawan buaya’.(adi/waa)

Sumber : erabaru.net

Sunday, October 11, 2009

Cacingan Merampas Kecerdasan Anak

Jakarta, Cacingan sampai saat ini masih dianggap sebagai penyakit tidak elit dan sering disepelekan. Cacingan juga kerap dianggap penyakit jorok atau penyakit golongan sosial ekonomi rendah. Tapi jangan salah, penyakit ini bisa menimpa siapa saja. Parahnya, cacingan juga bisa merampas kecerdasan anak.

Cacingan adalah penyakit yang mudah menular. Faktor penyebabnya antara lain yaitu iklim tropis yang lembab, kepadatan penduduk yang tinggi, sanitasi yang buruk, tinja yang dijadikan pupuk di kebun, kurangnya pengetahuan masyarakat dan kondisi tanah (liat, humus).

Disela-sela acara seminar 'Bagaimana Membentuk Seorang Anak yang Sehat, Cerdas dan Berkualitas' yang digelar di Gedung IASTH FKUI, Sabtu (10/10/2009), Dr. dr. Rini Sekartini, SpA mengatakan penyakit cacingan bisa menyebabkan anak 5 L yaitu lemah, letih, loyo, lalai, lemas.

Anak yang kena cacingan pun akan menjadi sangat rentan sakit, kurang gizi, hepatitis, rabun mata dan kecerdasan menurun. Suatu survei menunjukkan bahwa 60 hingga 80 persen penduduk Indonesia terkena cacingan, dan 90 persennya adalah anak-anak SD.

Cacingan pada anak bisa diakibatkan oleh berbagai jenis cacing tambang (Ascaris lumbricoides, Necatur americanus, Ancylotoma duodenale), cacing cambuk (Trichuris trichiura), cacig gelang dan beberapa jenis spesies lainnya.

Mengajarkan anak hidup bersih adalah kuncinya. Kebiasaan anak yang makan tanpa cuci tangan atau bermain-main dengan tanah bisa menyebabkan telur-telur cacing tertelan atau masuk ke dalam usus halus dan usus besar kemudian berkembang menjadi larva dan cacing dewasa.

Gejala yang paling sering muncul pada anak cacingan adalah masalah pencernaan seperti nafsu makan berkurang, mual, diare atau sulit buang air besar (konstipasi), penurunan berat badan dan juga menurunkan kecerdasan anak.

"Hal ini terjadi karena cacing merusak mukosa (dinding) usus dan mengambil zat-zat gizi yang berasal dari makanan sehingga anak dapat mengalami gangguan absorbsi makanan bahkan malnutrisi. Kurangnya asupan nutrisi pada anak kemudian akan mengganggu perkembangan sel-sel tubuh, termasuk sel otak. Akibatnya, kecerdasan anak tidak akan berkembang bahkan cenderung menurun," jelas Rini.

Penyakit lain yang bisa muncul akibat cacingan antara lain anemia, TBC dan malaria. Akibat penyakit cacingan kronis dan kekurangan zat gizi, pertumbuhan anak menjadi terganggu termasuk juga perkembangan motorik, bahasa dan kepandaian (kognitif).

Oleh karena itu, Rini menyarankan agar orang tua mengajarkan pada anak untuk membiasakan hidup bersih dengan mandi dan cuci tangan teratur, bermain menggunakan alas kaki dan rutin memotong kuku. Selain itu, orang tua juga harus memutuskan daur hidup cacing dengan cara mencuci sayuran dengan benar, tidak memakai pupuk tanaman yang dicampur kotoran manusia dan memasak makanan sampai matang.

Sumber :http://health.detik.com/read/2009/10/11/100102/1219306/764/cacingan-merampas-kecerdasan-anak?993306755

Saturday, October 10, 2009

Tentang Aku


Nama ku Hesti Kusuma Wardani. Aku anak pertama dari dua bersaudara. Aku lahir di Sumedang, 6 September 1988. Adikku bernama Fikri Darmawan, dia saat ini kelas 3 SMP. AKu sekarang kuliah di Universitas Gunadarma Jurusan Akuntansi sekarang aku semester 7. Mudah - mudahan cepat lulus... Amiin.

Aku orangnya Simpel, ga ribet. Tapi kelemahan ku kalau memutuskan sesuatu selalu lama, selalu dipikirkan ke depannya. Banyak orang bilang aku cerewet.
Aku gampang down kalau ada orang yang menghina kekurangan aku, susah banget buat semangat lagi.

Hobby aku adalah mendengarkan musik dan membaca buku seperti novel. Sekarang aku lagi belajar masak jadi mudah - mudahan aja bisa menjadi sebuah hoby.

8 KAP yang di Bekukan

Departemen Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, akhir pekan lalu, menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs. Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.

AP Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

Auditor lainnya AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

Sanksi juga diberikan kepada AP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah, SE telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

Auditor lainnya KAP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sanski juga diberikan kepada KAP Drs. Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs. Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

Sanksi juga diberikan kepada KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. [cms]

Sumber : http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/09/22/158634/wow-8-auditor-terkena-sanksi-pembekuan/

Etika Profesi AKuntan dalam Menerima Parcel

Seorang Akuntan menerima parcel?

Menurut pendapat saya seorang akuntan menerima parcel adalah masih dalam batas kewajaran. apalagi menerima parcel pada saat hari raya. Mungkin mereka yang memberi parcel tersebut hanya memberikan sebuah simbol silaturahmi. Apabila tidak ada unsur - unsur yang negatif pemberian parcel terhadap akuntan menurut saya sah - sah saja. Banyak orang - orang yang memandang negatif sebuah pemberian parcel padahal tidak semua pemberian parcel memiliki tujuan negatif.

Thursday, October 1, 2009

Manusia yang ga bisa menghargai orang

kadang gw bingung bgd ada gitu ya manusia yang ga bisa menghargai orang. namanya juga manusia pasti punya kekurangan. tetapi manusia itu ga pernah berpikir bagaimana menghormati sesama manusia. seenaknya aja menghina sesama manusia tapi dia pasti ga mau dihina kan? Cukup tau aja ada orang kaya dia!!!!!!!