Jakarta, Cacingan sampai saat ini masih dianggap sebagai penyakit tidak elit dan sering disepelekan. Cacingan juga kerap dianggap penyakit jorok atau penyakit golongan sosial ekonomi rendah. Tapi jangan salah, penyakit ini bisa menimpa siapa saja. Parahnya, cacingan juga bisa merampas kecerdasan anak.
Cacingan adalah penyakit yang mudah menular. Faktor penyebabnya antara lain yaitu iklim tropis yang lembab, kepadatan penduduk yang tinggi, sanitasi yang buruk, tinja yang dijadikan pupuk di kebun, kurangnya pengetahuan masyarakat dan kondisi tanah (liat, humus).
Disela-sela acara seminar 'Bagaimana Membentuk Seorang Anak yang Sehat, Cerdas dan Berkualitas' yang digelar di Gedung IASTH FKUI, Sabtu (10/10/2009), Dr. dr. Rini Sekartini, SpA mengatakan penyakit cacingan bisa menyebabkan anak 5 L yaitu lemah, letih, loyo, lalai, lemas.
Anak yang kena cacingan pun akan menjadi sangat rentan sakit, kurang gizi, hepatitis, rabun mata dan kecerdasan menurun. Suatu survei menunjukkan bahwa 60 hingga 80 persen penduduk Indonesia terkena cacingan, dan 90 persennya adalah anak-anak SD.
Cacingan pada anak bisa diakibatkan oleh berbagai jenis cacing tambang (Ascaris lumbricoides, Necatur americanus, Ancylotoma duodenale), cacing cambuk (Trichuris trichiura), cacig gelang dan beberapa jenis spesies lainnya.
Mengajarkan anak hidup bersih adalah kuncinya. Kebiasaan anak yang makan tanpa cuci tangan atau bermain-main dengan tanah bisa menyebabkan telur-telur cacing tertelan atau masuk ke dalam usus halus dan usus besar kemudian berkembang menjadi larva dan cacing dewasa.
Gejala yang paling sering muncul pada anak cacingan adalah masalah pencernaan seperti nafsu makan berkurang, mual, diare atau sulit buang air besar (konstipasi), penurunan berat badan dan juga menurunkan kecerdasan anak.
"Hal ini terjadi karena cacing merusak mukosa (dinding) usus dan mengambil zat-zat gizi yang berasal dari makanan sehingga anak dapat mengalami gangguan absorbsi makanan bahkan malnutrisi. Kurangnya asupan nutrisi pada anak kemudian akan mengganggu perkembangan sel-sel tubuh, termasuk sel otak. Akibatnya, kecerdasan anak tidak akan berkembang bahkan cenderung menurun," jelas Rini.
Penyakit lain yang bisa muncul akibat cacingan antara lain anemia, TBC dan malaria. Akibat penyakit cacingan kronis dan kekurangan zat gizi, pertumbuhan anak menjadi terganggu termasuk juga perkembangan motorik, bahasa dan kepandaian (kognitif).
Oleh karena itu, Rini menyarankan agar orang tua mengajarkan pada anak untuk membiasakan hidup bersih dengan mandi dan cuci tangan teratur, bermain menggunakan alas kaki dan rutin memotong kuku. Selain itu, orang tua juga harus memutuskan daur hidup cacing dengan cara mencuci sayuran dengan benar, tidak memakai pupuk tanaman yang dicampur kotoran manusia dan memasak makanan sampai matang.
Sumber :http://health.detik.com/read/2009/10/11/100102/1219306/764/cacingan-merampas-kecerdasan-anak?993306755
Sunday, October 11, 2009
Saturday, October 10, 2009
Tentang Aku
Nama ku Hesti Kusuma Wardani. Aku anak pertama dari dua bersaudara. Aku lahir di Sumedang, 6 September 1988. Adikku bernama Fikri Darmawan, dia saat ini kelas 3 SMP. AKu sekarang kuliah di Universitas Gunadarma Jurusan Akuntansi sekarang aku semester 7. Mudah - mudahan cepat lulus... Amiin.
Aku orangnya Simpel, ga ribet. Tapi kelemahan ku kalau memutuskan sesuatu selalu lama, selalu dipikirkan ke depannya. Banyak orang bilang aku cerewet.
Aku gampang down kalau ada orang yang menghina kekurangan aku, susah banget buat semangat lagi.
Hobby aku adalah mendengarkan musik dan membaca buku seperti novel. Sekarang aku lagi belajar masak jadi mudah - mudahan aja bisa menjadi sebuah hoby.
Aku orangnya Simpel, ga ribet. Tapi kelemahan ku kalau memutuskan sesuatu selalu lama, selalu dipikirkan ke depannya. Banyak orang bilang aku cerewet.
Aku gampang down kalau ada orang yang menghina kekurangan aku, susah banget buat semangat lagi.
Hobby aku adalah mendengarkan musik dan membaca buku seperti novel. Sekarang aku lagi belajar masak jadi mudah - mudahan aja bisa menjadi sebuah hoby.
8 KAP yang di Bekukan
Departemen Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, akhir pekan lalu, menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs. Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.
AP Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
Auditor lainnya AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
Sanksi juga diberikan kepada AP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah, SE telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
Auditor lainnya KAP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
Sanski juga diberikan kepada KAP Drs. Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.
Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs. Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
Sanksi juga diberikan kepada KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. [cms]
Sumber : http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/09/22/158634/wow-8-auditor-terkena-sanksi-pembekuan/
Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs. Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.
AP Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
Auditor lainnya AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
Sanksi juga diberikan kepada AP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah, SE telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
Auditor lainnya KAP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
Sanski juga diberikan kepada KAP Drs. Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.
Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs. Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
Sanksi juga diberikan kepada KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. [cms]
Sumber : http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/09/22/158634/wow-8-auditor-terkena-sanksi-pembekuan/
Labels:
TUGAS
Etika Profesi AKuntan dalam Menerima Parcel
Seorang Akuntan menerima parcel?
Menurut pendapat saya seorang akuntan menerima parcel adalah masih dalam batas kewajaran. apalagi menerima parcel pada saat hari raya. Mungkin mereka yang memberi parcel tersebut hanya memberikan sebuah simbol silaturahmi. Apabila tidak ada unsur - unsur yang negatif pemberian parcel terhadap akuntan menurut saya sah - sah saja. Banyak orang - orang yang memandang negatif sebuah pemberian parcel padahal tidak semua pemberian parcel memiliki tujuan negatif.
Menurut pendapat saya seorang akuntan menerima parcel adalah masih dalam batas kewajaran. apalagi menerima parcel pada saat hari raya. Mungkin mereka yang memberi parcel tersebut hanya memberikan sebuah simbol silaturahmi. Apabila tidak ada unsur - unsur yang negatif pemberian parcel terhadap akuntan menurut saya sah - sah saja. Banyak orang - orang yang memandang negatif sebuah pemberian parcel padahal tidak semua pemberian parcel memiliki tujuan negatif.
Labels:
TUGAS
Thursday, October 1, 2009
Manusia yang ga bisa menghargai orang
kadang gw bingung bgd ada gitu ya manusia yang ga bisa menghargai orang. namanya juga manusia pasti punya kekurangan. tetapi manusia itu ga pernah berpikir bagaimana menghormati sesama manusia. seenaknya aja menghina sesama manusia tapi dia pasti ga mau dihina kan? Cukup tau aja ada orang kaya dia!!!!!!!
Subscribe to:
Posts (Atom)