Monday, March 22, 2010

Good Corporate Governance

Pengertian Corporate Governance
Good corporate governance (GCG) menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Corporate governance berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di suatu negara. Penerapan GCG mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannya GCG oleh perusahaan perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good corporate governance pada umumnya di Indonesia. Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan good corporate governance dalam birokrasinya dalam rangka menciptakan Pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Corporate governance didefinisikan oleh Monks dan Minow (1995) adalah sebagai hubungan partisipan dalam menentukan arah dan kinerja. Corporate governance didefinisikan oleh IICG (Indonesian institute of Corporate Governance) sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. Corporate governance juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja.(www.iicg.org)
Corporate governance (FCGI) didefinisikan sebagai seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. ( Joni Emirzon,2007:92)
Corporate Governance menurut Amin Widjaja Tunggal (2007:1) adalah hubungan antara stakeholders yang digunakan untuk menentukan arah dan pengendalian kinerja suatu perusahaan. Corporate governance yang efektif, yang menyelaraskan kepentingan manjer dengan pemegang saham, dapat menghasilakan keunggulan kompetitif bagi perusahaan.
Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 mendefinisikan Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya derlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. (Joni emirzon,2007:93)
Akhmad Syakhroza mendefinisikan GCG lebih gamblang, mudah, dan jelas. Dia mengatakan bahwa “Corporate Governanceadalah suatu sistem yang dipakai “Board” untuk mengarahkan dan mengendalikanserta mengawasi pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efelktif, ekonomis, dan produktif”.
Amin Widjaja Tunggal dalam bukunya mengemukakan bahwa Forum For Corporate Governance in Indonesian (FCGI) telah mengembangkan suatu alat yang dapat digunakan sebagai penilaian mandiri (self assessment) apakah Corporate Governance pada suatu perusahaan sudah baik atau belum. FCGI menamakan alat tersebut GCG Self Assessment Questionarre atau ”FCGI Corporate Governance Self – Assssment Checklist”. Dalam kuisioner FCGI tersebut pembobotan dilakukan dalam lima bidang :
1.Hak – hak pemegang saham (20%). Dalam bidang ini penilaian didasarkan pada faktor apakah pemegang saham, khususnya pemegang saham minorotas diberikan hak – hak yang memadai dalam RUPS, tentang pelaksanaan RUPS- nya sendiri, pemberitahuan tentang pelaksanaan RUPS, dorongan kepada pemegang saham untuk meggunakan hak suaranya, mengajukan pertanyaan dalam RUPS dan sebagainya.
2.Kebijakan corporate governance (15%). Dalam bidang ini penilaian didasarkan pada faktor apakah perusahaan telah memiliki Pedoman Corporate Governance secara tertulis yang secara jelas menjabarkan hak – hak pemegang saham, tugas dan tanggungjawab Direksi dan Komisaris dan sebagainya termasuk kebijakan perusahaan untuk menyediakan akses bagi masyarakat untuk mengetahui kebijakan perusahaan.
3.Praktik – praktik corporate governance (30%). Dalam bidang ini penilaian didasarkan pada faktor apakah Direksi dan Komisaris secara berkala mengadakan pertemuan, adanya rencana startegis dan rencana usaha yang memberikan arahan bagi Direksi dan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta yang paling penting apakah Direksi dan Komisaris telah bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).
4.Pengungkapan (20%). Dalam bidang ini penilaian didasarkan pada apakah perusahaan memberikan penjelasan mengenai risiko usaha, mengungkapkan remunerasi / kompensasi Direksi dan Komisaris secara memadai, mengungkapkan transaksi dengan pihak – pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan sebagainya.
5.Fungsi audit (15%). Dalam bidang ini penilaian didasarkan pada faktor apakah perusahaan telah memiliki audit internal yang efektif, memiliki komite audit yang efektif dan menciptakan komunikasi yang efektif antara audit internal, audit eksternal dan komite audit dan sebagainya.

No comments:

Post a Comment